Nama : Zwitta Della Dea
Kelas : 4 eb
13
NPM : 21208347
Tugas Minggu ke 6
ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu proses
yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keungan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan yaitu :
1. Sifat bukti audit dan karakteristik
kecurangan, auditor memperoleh keyakinan yang memadai, namun bukan mutlak,
tetapi bahwa salah saji material terdeteksi.
2. Auditor tidak bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji
terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak
material terhadap laporan keungan.
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada
publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan
pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan,
dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan
pasti bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang
mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang
didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung kepada orang
lain. Auditor diharuskan bersikap independen yang artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Terdapat tiga aspek inpendensi seorang auditor yaitu :
1. Independence in fact (inpendensi dalam
fakta)
Auditor harus mempunyai kejujuran yang
tinggi dan keterkaitan yang erta dengan objektivitas.
2. Independence in appearance (9inpendensi
dalam penampilan)
Pandangan pihak lain terhadap auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Impendence in competence ((inpendensi
dari sudut keahlian)
Inpendensi sudut kehalian terkait erat
dengan kecakapan profesional audit.Tujuan audit atas laporan keuangan oleh
auditor inpenden adalah sebagai berikut :
· &nb sp; Pada umumnya untuk
menyatakan suatu pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha , perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dimana suatu laporan auditr
merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila
keadaan menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, maka ia
harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasrkan standar auditing
yang ditetapkan IAI yaitu mengharsukan auditor menyatakan apakah, menurut
pendapatnya laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunujukan adanya ketidakkonsistennya
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan pada periode yang
berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan
investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa kmponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan public yang harus disampaikan kepada public dan Bapepam;
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan
Kmite Audit leh emitmen atau perusahaan public;
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi
jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar mdal lainnya,
Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan emitmen.
Emitmen dan perusahaan public yang terdaftar di bursa efek Indnesia diwajibkan
untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam. Beberapa
peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public
adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan
ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan
Peraturan ini menyatakan bahwa emitmen
atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan. Laporan
tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis dan
pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan
laporan manajemen.
2. Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam
Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera
Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk
menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau
terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan
dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar